Rabu, 15 Juni 2016

Pro dan kontra merokok di lingkungan kampus Politeknik APP Jakarta (Public place)

            Halo rekan-rekan, gimana kabarnya ? nah pada kesempatan kali ini admin akan membahas megenai pro dan kontra merokok di lingkungan kampus Politeknik APP Jakarta. Disini admin tidak akan mengatakan bahwa merokok itu benar atau salah. Tetapi yang akan admin bahas disini apakah merokok di tempat umum itu baik atau buruk, terlebih di lingkungan Kampus Politeknik APP Jakarta.
            Oh iya, apakah rekan rekan sudah tahu pengertian dari rokok itu sendiri ?
            Menurut Wikipedia, “rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi terhgantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
            Nah sekarang rekan-rekan sudah tahu kan pengertian dari rokok itu sendiri. Sekarang admin akan membahas mengenai merokok di lingkungan kampus dari sudut pandang perokoknya. Kalo misalnya admin sebagai perokok, admin bakalan setuju kalau misalnya merokok di lingkungan kampus, alasannya karena kalau perokok di suruh untuk merokok di tempat yang sudah disediakan itu tidak efektif karena terlalu jauh. Sedangkan gedung perkuliahan begitu luas. Hal tersebut di khawatirkan akan menyebabkan mahasiswa telat masuk ke kelas untuk mengikuti jam perkuliahan. Mahasiswa lebih baik mencari tempat terdekat untuk merokok.
            Tetapi kalo misalnya admin menjadi perokok pasif admin tidak setuju apabila merokok di lingkungan kampus itu diperbolehkan. Kalo misalnya alasannya merokok di tempat yang sudah disedakan tidak efektif, perokok aktif bisa memperkirakan waktu untuk pergi ke smoking area bukan di saat akan di mulai jam kuliah atau saat jam kuliah berlangsung. Dengan begitu tidak akan ada masalah dengan waktu. Kalo misalnya alasannya cape pergi ke smoking area mending situ gak usah merokok.
            Oke kalau begitu si perokok pasif mengambil sudut pandang bebeda. Kegiatan mahasiswa di Politeknik APP Jakarta dari waktu ke waktu begitu padat sehingga membuat mereka sangat sibuk. Keseharian mereka diisi dengan tugas-tugas yang terus bermunculan. Dengan banyaknya tugas tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa merasa stres. Alhasil, beberapa mahasiswa yang stres tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya, yaitu dengan cara merokok. Tetapi beberapa mahasiswa tersebut merokok tidak pada tempat yang sudah disediakan oleh pihak kampus. Pada intinya merokok di lingkungan kampus tersebut untuk mengurangi rasa stres.
            Admin sebagai perokok pasif tidak setuju kalau merokok di lingkungan kampus untuk mengatasi stres. Ada cara lain untuk mengatasi stres di lingkungan kampus diantaranya bisa mendengarkan musik dan bercanda dengan teman-teman yang lainnya. Berdasarkan penelitian pun, musik dapat menghilangkan stres, apalagi musik klasik. Disitu perokok aktif lingkungan Politeknik APP Jakarta harus berfikir lebih luas lagi bahwa tidak hanya rokok yang dapat menghilangkan stres.
            Posisi admin kembali ke perokok aktif lagi. Kalau memang merokok di lingkungan kampus (di tempat umum) tidak diperbolehkan, bagaimana dengan fasilitas smoking area yang disediakan oleh pihak kampus apakah sudah memadai dan mencukupi untuk menampung semua perokok di lingkungan kampus ?. kalau memang tidak memadai, bagaimana cara mengatasinya ?
            Posisi admin kembali sebagai perokok pasif. Tadi saya menggaris bawahi kalau Anda sebagai peroko aktif takut smoking area nya tidak mencukupi untuk menampung semua perokok di Politeknik APP Jakarta. Pertanyaan saya, apakah setiap Anda merokok di smoking area tempatnya selalu penuh ? apakah Anda kalau merokok di smoking area selalu mengantri ? tidak kan ?. jadi gunakan dan manfaatkan saja dulu fasilitas yang sudah di sediakan oleh pihak kampus. Tetapi apakah Anda sadar bahwa apabila merokok di tempat umum itu merugikan banyak orang. Mungkin Anda tidak sadar bahwa banyak orang yang terganggu dengan asap-asap Anda. Asap yang ditimbulkan dari rokojk Anda itu menimbulkan berbagai penakit bagi para perokok pasif.
            Admin sebagai perokok aktif tidak setuju kalau merokok di tempat umum merugikan banyak orang. Admin sebagai perokok aktif merupakan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Disitu kalau tidak diperbolehkan merokok di tempat umum, maka Anda melanggar HAM.
            Admin sebagai peroko pasif sangat tidak setuju dengan statment yang saudara keluarkan. Kalau tidak diperbolehkannya merokok di tempat umum melanggar hak dan HAM Anda sebagai Warga Negara Indonesia, lalu bagaimana dengan para orang yang tidak merokok ? Anda juga mengambil haknya untuk menghirup udara yang bebas asap rokok dan Anda juga melanggar hak asasi mereka untuk bernafas tanpa asap rokok.
            Admin sebagai perokok aktif keberatan atas tuduhan Anda kalau saya mengambil hak mereka untuk mendapatkan udara segar tanpa asap rokok. Selama saya sering merokok di tempat umum tidak pernah ada satupun orang yang mengatakan kalau saya mengganggu mereka.
            Admin sebagai perokok pasif. Memang jarang orang yang berani menegur orang yang merokok di tempat umum, tapi saya sebagai perokok pasif merasakan sendiri bahwa hal tersebut sangat mengganggu kami. Dan apakah Anda tahu bahwa ada Perda untuk tidak merokok di tempat umum dan apabila Anda tetap melanggar maka Anda akan dikenakan sanksi pidana. Perdanya yaitu Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK


            Berdasarkan argumen-argumen di atas, maka mahasiswa Politeknik APP Jakarta dilarang merokok di lingkungan kampus (tempat umum) dikarenakan lebih banyak merugikan orang orang. Selain itu, ada Peraturan Daerah yang melarang untuk merokok di tempat umum.